Sambutan selanjutnya adalah dari perwakilan Pengurus Komite sekolah, yang disampikan oleh Bpk drg. M. Fajriadinnur. Pak Fajri (panggilan akrabnya) cukup panjang lebar membahas masalah Komite Sekolah fungsi dan kiprahnya, selain itu juga masalah disiplin guru. Secara fungsional Komite Sekolah berfungsi sebagai lembaga partisipasi masyarakat peduli pendidikan untuk berlangsungan pendidikan yang bermutu dengan berperang sebagai advisory agency terhadap sekolah, suporting agency terhadap sekolah, controlling agency terhadap sekolah dan mediator antara pemerintah dengan masyarakat di sekolah.
Ada beberapa tugas dan fungsi dibentuknya komite sekolah, kalau kita arif dan bijak, maka fungsi komite yang hanya menjadi 'alat' penghimpun pembiayaan dari orang tua murid dan pengawas penggunaan anggaran sekolah (akhir-akhir ini sering terjadi) tidak akan pernah terjadi.
Selanjutnya kini, masyarakat dan sekolah yang memegang kendali, apakah komite sekolah hanya akan menjadi 'alat' penghimpun dana (uang) dari orangtua murid ataukah mampu mendorong ke arah optimalisasi pendidikan demi kemajuan siswa-siswinya.
1. Mewadahi dan meningkatkan partisipasi para stakeholders pendidikan pada tingkat sekolah untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan sekolah dan pertanggungjawaban yang terfokus pada kualitas pelayanan terhadap peserta didik secara proporsional dan terbuka
2. Mewadahi partisipasi pada stakeholders untuk turut serta dalam manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sekolah secara proporsional.
1. Menyelenggarakan rapat-rapat komite sesuai program yang ditetapkan
2. Bersama-sama sekolah merumuskan dan menetapkan visi dan misi, menyusun standar pembelajaran, menyusun rencana strategis pengembangan sekolah, menyusun dan menetapkan rencana progam tahunan, serta mengembangkan potensi kearah prestasi unggulan.
3. Membahas dan turut menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan
4. Menghimpun, menggali dan mengelola sumber dana dan kontribusi lainnya baik materil maupun non-material dari masyarakat
Fungsi
1. Mengevaluasi program sekolah secara proporsional
2. Mengidentifikasi masalah serta mencari solusinya
3. Memberikan respon terhadap kurikulum yang dikembangkan baik berstandar nasional maupun lokal
4. Memberikan motivasi dan penghargaan, serta otonomi profesional kepada staf pengajar.
5. Memantau kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah
6. Mengkaji laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program
7. Menyampaikan usul/rekomendasi kepada pemda untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar