Sabtu, 08 Agustus 2009

PARENTS COMMITTEE METTING ALMANAR AZHARI ISLAMIC BOARDING SCHOOL


Awal tahun ajaran baru tahun Pelajaran 2009/2010 baru saja dimulai, banyak hal yang harus dipersiapkan demi berjalannya kegiatan sekolah pada tahun Ajaran 2009/2010 ini diantara adalah pergantian pengurus Parents Committee atau Komite Sekolah Almanar Azhari Islamic Boarding School periode 2009/2010.

Dalam Parents Committee Metting yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2009 kemarin dihadiri oleh para Pengurus komite sekolah dan para orang tua siswa/santri. Acara dimulai pada pukul 09.00 wib diawali pembukaan oleh Kepala sekolah Almanar Azhari Islamic Boarding School H. Nur Cholis Suhaimi, MA. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan, adapun sambutan yang pertama oleh Direktur Sekolah Dr. Hakim As-Sufyani, dalam sambutannya beliau mengingatkan bahwa “Parents Komite atau komite sekolah adalah wadah orang tua yang dibentuk untuk meningkatkan partisipasi orangtua demi kemajuan sekolah Almanar Azhari Islamic Boarding School”.

Sambutan selanjutnya adalah dari perwakilan Pengurus Komite sekolah, yang disampikan oleh Bpk drg. M. Fajriadinnur. Pak Fajri (panggilan akrabnya) cukup panjang lebar membahas masalah Komite Sekolah fungsi dan kiprahnya, selain itu juga masalah disiplin guru. Secara fungsional Komite Sekolah berfungsi sebagai lembaga partisipasi masyarakat peduli pendidikan untuk berlangsungan pendidikan yang bermutu dengan berperang sebagai advisory agency terhadap sekolah, suporting agency terhadap sekolah, controlling agency terhadap sekolah dan mediator antara pemerintah dengan masyarakat di sekolah.

Sebenarnya embrio dibentuknya Parents Committee atau dikenal dengan Komite Sekolah adalah berdasarkan Keputusan Mendiknas No. 044/U/2002, yang juga merupakan amanat UU. No.25 tahun 2000 Tentang Propenas dinyatakan bahwa sasaran yang akan dicapai dalam program pembinaan pendidikan dasar dan menengah diantaranya adalah terwujudnya school-community based management dengan mengenalkan konsep dan membentuk Dewan sekolah (pendidikan) serta pemberdayaan atau pembentukan Komite Sekolah di setiap sekolah.

Ada beberapa tugas dan fungsi dibentuknya komite sekolah, kalau kita arif dan bijak, maka fungsi komite yang hanya menjadi 'alat' penghimpun pembiayaan dari orang tua murid dan pengawas penggunaan anggaran sekolah (akhir-akhir ini sering terjadi) tidak akan pernah terjadi.

Selanjutnya kini, masyarakat dan sekolah yang memegang kendali, apakah komite sekolah hanya akan menjadi 'alat' penghimpun dana (uang) dari orangtua murid ataukah mampu mendorong ke arah optimalisasi pendidikan demi kemajuan siswa-siswinya.

Tujuan

1. Mewadahi dan meningkatkan partisipasi para stakeholders pendidikan pada tingkat sekolah untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan sekolah dan pertanggungjawaban yang terfokus pada kualitas pelayanan terhadap peserta didik secara proporsional dan terbuka

2. Mewadahi partisipasi pada stakeholders untuk turut serta dalam manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sekolah secara proporsional.

Tugas Pokok

1. Menyelenggarakan rapat-rapat komite sesuai program yang ditetapkan

2. Bersama-sama sekolah merumuskan dan menetapkan visi dan misi, menyusun standar pembelajaran, menyusun rencana strategis pengembangan sekolah, menyusun dan menetapkan rencana progam tahunan, serta mengembangkan potensi kearah prestasi unggulan.

3. Membahas dan turut menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan

4. Menghimpun, menggali dan mengelola sumber dana dan kontribusi lainnya baik materil maupun non-material dari masyarakat

Fungsi

1. Mengevaluasi program sekolah secara proporsional

2. Mengidentifikasi masalah serta mencari solusinya

3. Memberikan respon terhadap kurikulum yang dikembangkan baik berstandar nasional maupun lokal

4. Memberikan motivasi dan penghargaan, serta otonomi profesional kepada staf pengajar.

5. Memantau kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah

6. Mengkaji laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program

7. Menyampaikan usul/rekomendasi kepada pemda untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar